ALUR SERTIFIKASI
Seorang asesi atau peserta yang ingin memperoleh sertifikasi kompetensi harus melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan. Proses dimulai dengan pendaftaran, di mana asesi mengajukan diri untuk mengikuti uji kompetensi. Setelah itu, dokumen dan portofolio asesi akan diperiksa dalam tahap verifikasi portofolio. Jika dinyatakan memenuhi syarat, asesi melanjutkan ke tahap pemberkasan dan uji tertulis untuk menguji pemahaman mereka terhadap bidang yang diuji.
Selanjutnya, asesi mengikuti asesmen atau uji kompetensi, di mana asesor akan menilai keterampilan dan keahlian yang dimiliki. Hasil penilaian ini akan menentukan apakah asesi kompeten atau belum kompeten. Jika dinyatakan kompeten, asesi akan memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti keahlian yang diakui secara resmi. Namun, jika dinyatakan belum kompeten, asesi diberikan kesempatan untuk mengikuti sertifikasi ulang, sehingga mereka dapat memperbaiki kekurangan sebelum menjalani uji kompetensi kembali.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap individu yang mendapatkan sertifikasi benar-benar memiliki keahlian dan standar yang sesuai dengan bidangnya.