Lembaga Sertifikasi Pengelolaan Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah yang selanjutnya disingkat LSP LALINSA adalah lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-852-ID masa berlaku hingga 31 Agustus 2025. LSP LALINSA didirikan oleh PERKUMPULAN APPLIED dan Asosiasi Penggiat Lingkungan LASTDAY29 dengan Akte Notaris Nomor: 130 Tanggal 20 Maret 2017.
Didukung Oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
dengan Sertifikasi Registrasi Nomor : SF.302/P2SDM/REN/SDM.1/9/2019 untuk mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi BNSP serta melakukan sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK).
Skema Uji Kompetensi
Skema Sertifikasi
LSP Lalinsa
Skema Sertifikasi adalah kumpulan dari Unit Kompetensi yang ditujukan untuk dilakukan Assesment bagi Asesor maupun Asesi untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai Skema Sertifikasi (Bidang Profesi) sehingga memudahkan bagi Asesi untuk mendalami Skema yang akan di lakukan Uji Kompetensi. Dalam hal LSP PETALINDO menggunakan skema sertifikasi berbasis pengelolaan lingkungan.
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA)
Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Limbah B3 (PLB3)
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (POPAL)
Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POPU)