Lembaga Sertifikasi Pengelolaan Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LSP LALINSA) dirintis para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan oleh panitia kerja dan dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam notulensi tanggal 23 September 2017 para pemangku kepentingan yang beranggotakan dari unsur gabungan asosiasi jasa pengelolaan limbah industri dan sampah, pakar dan praktisi dibidang serumpun. Semua berkomitmen serta didukung oleh pembina sektor pengelolaan limbah industri dan sampah dalam rangka berperan serta melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan tujuan, sasaran, visi, misi peningkatan kualitas kompetensi dan profesionalisme di dalam negeri dengan arti yang sebenarnya.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang pengelolaan limbah industri dan sampah kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP LALINSA dalam mendukung program pemerintah.
Lembaga Sertifikasi Pengelolaan Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah yang selanjutnya disingkat LSP LALINSA adalah lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-852-ID masa berlaku hingga 31 Agustus 2025. LSP LALINSA didirikan oleh PERKUMPULAN APPLIED dan Asosiasi Penggiat Lingkungan LASTDAY29 dengan Akte Notaris Nomor: 130 Tanggal 20 Maret 2017.
LSP LALINSA bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia telah mendapat dukungan dari KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA (KLHK RI) dengan Sertifikasi Registrasi Nomor : SF.302/P2SDM/REN/SDM.1/9/2019 untuk mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi BNSP serta melakukan sertifikasi di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP LALINSA mengacu pada pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin LSP menjalankan prosedur sertifikasi profesi secara konsisten dan professional.
Lembaga Sertifikasi Profesi Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah (LSP LALINSA) adalah ”Menjadi LSP yang mampu melayani sertifikasi kompetensi dibidang pengelolaan limbah industri dan sampah serta bidang lingkungan lain di seluruh wilayah Indonesia yang kredibilitasnya diakui secara nasional dan internasional.”
© 2023 LSP Pengelolaan Limbah Industri dan Sampah