LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

PENGELOLAAN LIMBAH INDUSTRI DAN SAMPAH 

F.A.Q

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

Dapatkan semua jawaban dari pertanyaan Anda seputar LSP LALINSA disini, jika ingin mengetahui info lebih lanjut silakan hubungi kami, kami siap memberikan jawabannya

adalah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP, adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas pelaksanakan sertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah (PP 23 Tahun 2004).

Sertifikasi Kompetensi dari BNSP adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional atau Standar Khusus oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk oleh BNSP.

Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi tersebut, maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya

LSP LALINSA sudah teregristrasi di KLHK dengan Sertifikat Registrasi BNSP Nomor : S.F/P2SDM/REN/SDM.1/3/202, LSP PETALINDO juga telah sah memperoleh izin dari BNSP dengan Nomor: BNSP-LSP 1873-ID pada tahun 2020.

Pemegang Sertifikasi dianggap Kompeten pada bidang tertentu yang diambilnya. Sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP merupakan sertifikasi pengakuan kemampuan atau kompetensi seseorang pada bidang yang ada di skema yang diambil.

SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja  yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SKKNI umumnya diajukan oleh industri terkait melalui kementrian terkait atau otoritas terkait dalam hal untuk lingkungan adalah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sementara jika Standarisasi diajukan oleh Asosiasi terkait ke Depnaker, maka hal ini dikenal dengan SKK (Standar Kompetensi Khusus).

Sertifikat kompetensi yang ada di LSP LALINSA akan berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah itu

Pemegang sertifikat dapat mengajukan perpanjang sertifikat melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) atau LSP LALINSA. Untuk mendapatkan perpanjang sertifikat, yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi untuk memastikan bahwa yang bersangkutan masih memiliki atau memelihara kompetensi tersebut.

Ya. Sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh LSP LALINSA

Diperkenankan (BOLEH). Pemegang sertifikat tidak diharuskan untuk mengikuti training terlebih dahulu sebelum melalui ujian kompetensi, selama yang bersangkutan merasa mampu untuk lulus dalam Uji Kompetensi tersebut. Proses training adalah pemantapan peserta dalam menghadapi ujian kompetensi BNSP.

  • Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional.
  • Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional.
  • Telah dinyatakan dalam UU No 13 Tahun 2013 Pasal 18 bahwa setiap tenaga kerja yang berpengalaman atau telah mengikuti pelatihan kerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja (sertifikasi kompetensi kerja).
  • Untuk mendapatkan pengakuan negara terhadap kompetensi yang dimiliki.
  • Memperkuat kepercayaan pemberi kerja terhadap kompetensi yang dimiliki pekerja, mengingat saat ini kompetensi seringkali melalui self declare/ pernyataan diri.
  • Di banyak negara maju, seringkali kepemilikan terhadap suatu sertifikat kompetensi menentukan besaran grade/benefit.
  • Dengan adanya MEA 2019, maka salah satu perjanjiannya yaitu arus bebas tenaga kerja terampil dapat dimanfaatkan karena dengan kepemilikan sertifikat kompetensi yang diterbitkan atas nama negara ini akan lebih tinggi keberterimaannya.
  • Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan sistem dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara.
  • Meningkatkan daya saing perusahaan untuk penetrasi pasar global karena industri mampu meyakinkan bahwa produk, sistem, dan personelnya telah sesuai dengan persyaratan Kompetensi Personel – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam hal ini industri yang dalam proses didalamnya melibatkan pengelolaan lingkungan.

Biaya sertifikasi ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Ada beberapa skema yang ada dalam LSP LALINSA dimana biaya Uji Kompetensi dari masing masing berbeda. Untuk mendapatkan informasi harga silahkan langsung menghubungi kontak person LSP LALINSA.

Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala dan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi dapat dilihat didalam websites resmi https://www.lsplalinsa.com dan instagram @lsp.lalinsa. Pelaksanaan uji kompetensi hanya dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP LALINSA.

  • LSP LALINSA menjamin kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam proses sertifikasi. LSP LALINSA menerapkan tingkat kerahasiaan baik kepada Asesor maupun Pihak internal LSP PETALINDO untuk menandatangani fakta integritas yang diharapkan untuk dapat menjaga kerahasiaan baik individu maupun tempat kerja dari Asesi yang bersangkutan.
  • Jika terdapat permintaan dari pihak eksternal (non regulator) untuk membuka suatu informasi berkaitan dengan peserta, maka LSP LALINSA tidak akan membuka informasi tersebut tanpa seizin Peserta.

Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP LALINSA adalah 30 hari kerja, terhitung sejak hari pertama proses uji kompetensi hingga penerbitan sertifikat kompetensi kerja. Namun hal ini tergantung juga kepada ketersediaan blangko sertifikat dari pihak BNSP.

Secara umum proses asesmen dibagi menjadi bebarapa bagian:

  • Registrasi
    ● Pra Uji Kompetensi
    ● Uji Kompetensi
    ● Rekomendasi Asesor
    ● Pleno dan Penyerahan Sertifikat

Skema Sertifikasi adalah kumpulan dari Unit Kompetensi yang ditujukan untuk dilakukan Assesment bagi Asesor maupun Asesi untuk mengikuti Uji Kompetensi sesuai Skema Sertifikasi (Bidang Profesi) sehingga memudahkan bagi Asesi untuk mendalami Skema yang akan di lakukan Uji Kompetensi. Dalam hal LSP LALINSA menggunakan skema sertifikasi berbasis pengelolaan lingkungan.

Asesor adalah seseorang yang berhak melakukan asesmen/pengujian terhadap kompetensi seseorang, sesuai dengan ruang lingkup asesmennya. Dimana asesor akan berwenang dalam menilai dan merekomendasikan hasil Uji Kompetensi, bahwa peserta uji telah memenuhi bukti yang dipersyaratkan untuk direkomendasikan kompeten atau belum kompeten pada unit kompetensi yang dinilai.

Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, termasuk LSP LALINSA.

Asesi adalah Pihak yang mengajukan assessment untuk dirinya sendiri, atau dengan kata lain adalah Pihak yang akan mengikuti Ujian Kompetensi.

LSP LALINSA wajib melakukan pemeliharaan / surveillance secara berkala, seseuai ketentuan yang berlaku.

LSP LALINSA atau LSP lain tidak dibenarkan memberikan pembekalan / pelatihan kepada peserta uji untuk menjaga independence dalam melakukan sertifikasi. LSP LALINSA dapat memberikan informasi training provider (LPK) yang terdaftar di LSP LALINSA dan yang dapat dilihat dalam website LSP LALINSA.

TUK adalah Tempat Uji Kompetensi. LSP LALINSA dapat bekerja sama dengan para Pihak yang memiliki fasilitas yang memadai untuk melakukan Uji Kompetensi. Memadai dalam hal ini adalah memiliki segala fasilitas yang menjadi standar dalam Uji Kompetensi yang ada dalam lingkungan LSP LALINSA. TUK dibedakan menjadi 3, yaitu :

  1. TUK Sewaktu adalah Tempat Uji Kompetensi yang sewaktu waktu dipergunakan oleh LSP PETALINDO. Misal penyelenggaraan di daerah yang belum memiliki TUK Mandiri. Maka dibenarkan untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi menggunakan TUK Sewaktu seperti Hotel.
  2. TUK Mandiri adalah Tempat Uji Kompetensi yang bisa dikatakan Permanen. Dimiliki oleh Pihak tertentu dan memiliki fasilitas yang memadai dalam melakukan Uji Kompetensi, baik sarana maupun prasarana.
  3. TUK Tempat Kerja adalah Tempat Uji Kompetensi yang belokasi di tempat kerja asli dari masing-masing asesi.

Formulir pendaftaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh asesi / peserta uji adalah formulir APL-01 dan APL-02. Dokumen mandatory yang harus diserahkan sesuai daftar pada APL-01 halaman 2.

Dokumen tersebut bisa meliputi Hasil kerja adalah bukti/paper hasil kerja yang merupakan produk/output pengalaman atau kontribusi kerja dari asesi/peserta uji yang relevan dengan kompetensi yang akan diujikan, misalnya: ijasah akademis, sertifikat pelatihan teknis, laporan kerja, job description, surat keterangan kerja, riwayat hidup.